BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, menyurati sebanyak 13 perusahaan penerima proper merah, hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.
BACA JUGA:Ramai Penolakan Tambang Emas di Seluma, Ini Alasannya
Kepada perusahaan penerima proper merah tersebut memiliki kewajiban rehabilitasi dan reklamasi agar hasil penilaian proper dari Kementerian LHK tidak lagi menunjukkan peringkat merah.
BACA JUGA:Terbukti Melanggar, Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Tengah Minta Hentikan Aktivitas Pertambangan
Sementara itu, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Kementerian LHK ini dikenal dengan Proper Lingkungan.
BACA JUGA:Dewan Minta Agar Dinas Lingkungan Hidup Selesaikan Polemik Tambang
Ada beberapa kriteria yang penilaian proper lingkungan oleh Kementerian LHK.
BACA JUGA:Diduga Dampak Aktivitas Tambang Batu Bara, Lahan Warga Terancam Longsor
Mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan.
BACA JUGA:Konflik Dualismes Kepemilikan Tambang Batubara Memanas
Selanjutnya penilaian terhadap upaya perusahaan terhadap daur hidup dan penerapan sistem manajemen lingkungan.
BACA JUGA:Dinas ESDM: PT TLB Dilarang Suplai Batu Bara dari Jambi, Ini Tanggapan Dempo Xler
Seperti efisiensi energi, penurunan emisi, efisiensi air dan penurunan beban air limbah, pengurangan dan pemanfaatan limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, serta tanggap kebencanaan dan inovasi sosial.
BACA JUGA:PT.TLB Diminta Hentikan Suplai Batu Bara dari Luar Bengkulu
Ada lima peringkat dalam penilaian ini. Dari yang paling tinggi yakni: