PT TLB Hingga Pelindo II, Pemprov Bengkulu Surati 13 Perusahaan Penerima Proper Merah Kementerian LHK

Rabu 01-02-2023,11:15 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Ria Sofyan

1. Emas 

2. Hijau

3. Biru

4. Merah

5. Hitam

BACA JUGA:Lama Tak Terdengar, Ini Kabar Terbaru Kasus Pembuangan Batubara oleh PT. Injatama

Disampaikan Plt Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, surat tersebut disampaikan sejak awal tahun ini.

BACA JUGA:Masya Allah, Direktur Injatama Resmi Mualaf

Pemerintah kabupaten dan kota diminta ikut mengawasi pengelolaan limbah pada perusahaan. Yang selama ini tidak konsisten dalam mengelola limbah.

BACA JUGA:Reses Iswandi, Warga Pertanyakan Hibah Lahan Pelindo

Sanksi tentu saja ada. Khususnya bagi perusahaan yang dalam 3 kali berturut-turut menerima penilaian proper merah.

“Untuk sanksi hanya bisa diberikan Kementerian LHK, 

Pemprov hanya  bisa memberikan lapoan perusahaan kepada kementerian, yang telah menerima proper merah. Akan diselidiki oleh Gakkum Kementerian,” tambahnya.

BACA JUGA:Pelindo Pasang Plang Lahan Objek Vital Nasional

Berikut 13 perusahaan penerima penilaian proper merah dari Kementerian LHK:

1. PT. Bengkulu Bio Energi di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kategori :