Pasalnya, saat pihaknya hendak menanyakan hal tersebut dengan pihak terkait, namun yang bersangkutan belum dapat dihubungi hingga saat ini.
BACA JUGA:Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta
"Sebelumnya kita sudah jauh-jauh hari menanyakan LPJ ini ke pihak KNPI untuk menyetorkan hasil kegiatan. Batas akhir 20 Januari 2023, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum juga dapat dihubungi," terangnya.
BACA JUGA:Kunjungan ke Kecamatan Sungai Rumbai, Ketua Dewan Dialog Bersama 9 Kades
Pihaknya menambahkan, jika tidak segera diselesaikan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada temuan yang didapat oleh pihak penyidik. Sehingga nanti dapat bermasalah dengan badan hukum.
BACA JUGA:Todong Pelajar SMP, 2 Pemuda Diringkus
Untuk menghindari hal tersebut, pihaknya mengharapkan agar yang bersangkutan dapat secepat mungkin menyampaikan LPJ ke pihak Kesbangpol.
"Kami berharap untuk pihak terkait, dapat secepat mungkin menyampaikan LPJ atas hibah tersebut," pungkasnya.
(**)