Sidang Perdana, Oknum Perwira Polri Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis 02-02-2023,14:51 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:8 Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan Tubuh yang Perlu Kamu Tahu

Diketahui bahwa perwira berpangkat IPTU ini ditangkap oleh Paminal Polda Bengkulu di Aspol Polres Benteng pada 26 Oktober 2022 lalu. Atas tuduhan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Terdakwa ditangkap saat duduk di teras rumah rumahnya dan Paminal langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 3,32 gram di kantong celananya.

(*)

Kategori :