BACA JUGA:8 Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan Tubuh yang Perlu Kamu Tahu
Diketahui bahwa perwira berpangkat IPTU ini ditangkap oleh Paminal Polda Bengkulu di Aspol Polres Benteng pada 26 Oktober 2022 lalu. Atas tuduhan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Terdakwa ditangkap saat duduk di teras rumah rumahnya dan Paminal langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 3,32 gram di kantong celananya.
(*)