BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan Narkotika oleh Oknum Polisi berpangkat IPTU berinisial Y-M, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis 2 Februari 2023.
BACA JUGA:Gedung Pustu Desa Abu Sakim Terbengkalai, Pelayanan Kesehatan Terhambat
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ivonne Tiurma Rismuli, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Wenharnol, SH, MH membacakan surat dakwaan dimuka persidangan.
BACA JUGA:Kandang Ternak Warga Pekan Sabtu Dibobol, Pelaku Diduga Gunakan Ilmu Gendam
Terdakwa Y-M didakwa Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:Simak! Berikut Tata Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023
"karena memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram," ujarnya.
Terdakwa kata Wenharnol didakwa pasal demikian dan terancam 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Layak Dicoba, Ini 5 Ide Bisnis Digital yang Populer dengan Modal Terjangkau
Kemudian sidang dilanjutkan dengan dihadirkan 3 orang saksi, yakni dua orang dari personel Paminal Polda Bengkulu dan 1 orang anggota Polres Benteng.
"Kami datangkan 1 saksi paminal polda yang menangkap terdakwa dan 1 anggota polres Benteng yang kenal dengan terdakwa," tambahnya.
BACA JUGA:5 Kebiasaan Makan yang Tepat untuk Jaga Kesehatan Jantung
Setelah mendengarkan saksi dari JPU, sidang akan dilanjutkan pada Senin 6 Februari 2023 mendatang.
BACA JUGA:Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,6 Persen Capai Rp4,26 Triliun
Sidang lanjutan akan mendatangkan saksi dari pihak terdakwa.