Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bengkulu Ringkus Penimbun Bio Solar di Seluma
Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bengkulu Ringkus Penimbun Bio Solar di Seluma--(Sumber Foto: Tiyo/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Seorang pria berinisial HJ, warga Kabupaten Seluma, diamankan setelah diduga melakukan penimbunan BBM subsidi di kediamannya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu pada 6 Februari 2026 lalu. Aksi ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, S.I.K menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan delapan jerigen berkapasitas 10 liter berisi bio solar, serta sekitar 70 liter bio solar yang masih tersimpan di dalam tangki kendaraan hasil modifikasi.
BACA JUGA:DPRD Kota Bengkulu Dorong Evaluasi Kepsek, Beri Ruang Guru Berprestas
BACA JUGA:Antisipasi Harga Pangan Ramadan, Pemkot Bengkulu Siapkan Operasi Pasar
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 134 liter bio solar, satu unit mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi, serta puluhan jerigen berkapasitas antara 10 hingga 35 liter,” jelas Kompol Mirza Gunawan.
Dari hasil pendalaman, diketahui BBM jenis bio solar tersebut diperoleh dari salah satu SPBU di Kelurahan Cahaya Negeri. Tersangka diduga membeli BBM secara berulang-ulang dengan menggunakan barcode yang berbeda guna mengelabui sistem pembatasan pembelian BBM subsidi.
Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
BACA JUGA:Pasar Murah Kota Bengkulu Digelar Pekan Ketiga Ramadan 2026
BACA JUGA:Lebih dari 250 ASN Pemprov Bengkulu Pensiun Tahun Ini
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungan sekitar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

