Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Dakwaan JPU Mulai Terbantah, Tim Hukum Yakin Imam Sumantri Tidak Bersalah

Dakwaan JPU Mulai Terbantah, Tim Hukum Yakin Imam Sumantri Tidak Bersalah

Penasihat hukum mantan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai terbantah satu persatu melalui keterangan saksi-saksi dalam persidangan.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang kasus tambang Bengkulu kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (26/1/2025).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan adalah dua staf administrasi dari PT SBM dan RSM yakni Mariati dan Novita.

BACA JUGA:Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Bengkulu Siap Lahir, Deklarasi 2 Februari 2026

BACA JUGA:Musda II JMSI Bengkulu, Tetap 'Terang' di Zaman Teknologi Artificial Intelligence

Penasihat hukum mantan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai terbantah satu persatu melalui keterangan saksi-saksi dalam persidangan.

Menurut Endik Wahyudi, S.H., M.H., penasihat hukum terdakwa Imam Sumantri , keterangan kedua saksi justru memperkuat posisi kliennya.

"Saksi menyatakan bahwa perubahan atau penurunan nilai Gross Air Dried (GAR) adalah hal yang wajar. Hal itu sangat dipengaruhi oleh faktor alam, cuaca, atau kemungkinan human error. Ini membantah tuduhan bahwa penurunan nilai GAR dilakukan secara sengaja," ujar Endik usai persidangan.

BACA JUGA:Pengusulan Dana Desa 2026 Mulai Dilakukan, Total Pagu Anggaran untuk Bengkulu Utara Capai Rp147 Miliar

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Pastikan Proses Hibah Mess Pemda ke Pemkot Segera Diserahterima Secara Resmi

Ia menambahkan, poin krusial lainnya adalah tidak adanya komplain dari pihak pembeli terkait penurunan nilai GAR. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa prosedur yang dilakukan Imam Sumantri sudah sesuai dengan kondisi lapangan.

Tim penasihat hukum juga secara resmi melayangkan keberatan kepada Majelis Hakim atas dugaan adanya tekanan yang dilakukan oleh salah satu anggota Majelis Hakim saat memeriksa saksi Ideran pada persidangan sebelumnya.

BACA JUGA:Tetap Berjalan, Pemkot Bengkulu Tunggu Juknis Pusat Terkait Penyaluran MBG Selama Ramadan

BACA JUGA:Berpotensi Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Bongkar Warem di Beringin Raya

"Untuk membuktikan objektivitas hasil uji laboratorium, tim hukum Imam Sumantri juga telah mengajukan surat permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) ke Laboratorium Sucofindo," tambah Endik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait