Terbukti Korupsi Dana Makan Minum RSUD Curup, Oknum ASN Divonis 18 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Makan Minum RSUD Curup, Oknum ASN Divonis 18 Bulan Penjara--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada Rianto, terdakwa kasus korupsi dana makan dan minum pasien RSUD Curup, Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (5/2) siang.
Rianto merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Rejang Lebong yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan merangkap sebagai pemilik CV Agapi Mitra untuk mengendalikan pengadaan tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Rianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP,” ujar Agus Hamzah saat membacakan putusan.
BACA JUGA:Program 'Belanjo Rame-Rame', Pemkot Bengkulu Kerahkan ASN Ramaikan Pasar Minggu dan PTM
BACA JUGA:Aksi Bersih di Pantai Panjang, Korem 041/Gamas Temukan Limbah Kelapa Berbelatung
Selain hukuman fisik, Rianto juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan terungkap bahwa modus korupsi ini dilakukan dengan menjadikan CV Agapi Mitra seolah-olah sebagai pelaksana pengadaan.
Padahal, perusahaan tersebut dikendalikan penuh oleh Rianto untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang melampaui pagu anggaran, termasuk membuat laporan fiktif yang merugikan keuangan negara.
Hal yang meringankan vonis terdakwa adalah adanya itikad baik berupa pelunasan kerugian negara sebesar Rp228 juta yang telah dilakukan oleh Rianto.
BACA JUGA:Gedor Pintu Tak Berespons, Ayah di Koto Jaya Temukan Anaknya Meninggal Dunia di Dalam Kamar
BACA JUGA:Ayah dan Anak Pelaku Penganiayaan Lansia di Sumur Dewa Resmi Ditahan Polisi
Vonis 18 bulan ini tercatat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara. Menanggapi hal ini, pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong belum mengambil keputusan final.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

