Beberapa daerah belum menyediakan layanan online.
Untuk menguji apakah daerah Anda sudah memiliki website untuk membayar PBB atau belum, silahkan cari dengan kata kunci "cek ruang PBB [nama daerah]". Jika Anda tidak dapat menemukannya, kemungkinan itu belum tersedia.
BACA JUGA:KMP Pulo Tello Masuk Waktu Docking, Stop Penyebrangan Sebulan
Berikut beberapa website resmi yang dapat diakses saat ini:
- DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
- Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
- Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
- Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
- Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/
BACA JUGA:Daftar 13 Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Thailand Masters 2023
2.Tokopedia
Selain melalui website resminya, Anda juga bisa melakukan pembayaran PBB melalui e-commerce salah satunya Tokopedia.
BACA JUGA:Layak Dicoba, Ini 5 Ide Bisnis Digital yang Populer dengan Modal Terjangkau
- Kunjungi halaman Tokopedia > PBB Online.
- Masukkan nomor objek Pajak Bumi Bangunan.
- Detail akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang dimasukkan sudah benar.
- Klik opsi Bayar.
- Pilih metode pembayaran pilihan Anda.
- Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi jika pembayaran berhasil.
BACA JUGA:Simak! Berikut Tata Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023
3. Traveloka
E-commerce lain yang bisa digunakan untuk membayar PBB adalah Traveloka.
BACA JUGA:Penyebab hingga Cara Mengatasi Kulit Kering, Cek di Sini!
- Buka aplikasi Traveloka, jika belum silahkan download terlebih dahulu.
- Kemudian klik ikon "PBB".
- Selanjutnya, tentukan luas bangunan Anda berdiri
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Pilih tahun pembayaran dan jumlahnya akan muncul.
BACA JUGA:Kandang Ternak Warga Pekan Sabtu Dibobol, Pelaku Diduga Gunakan Ilmu Gendam
4. Shopee
Anda juga bisa melakukan pembayaran PBB melalui Shopee.
BACA JUGA:Gedung Pustu Desa Abu Sakim Terbengkalai, Pelayanan Kesehatan Terhambat
- Buka aplikasi Shopee di ponsel Anda.
- Pilih menu "Top Up, Billing & Entertainment".
- Pilih PBB.
- Masukkan Nomor Objek Pajak, pilih tahun pajak yang akan dibayar dan pilih wilayah.
- Klik "Lihat Tagihan".
- Periksa detail tagihan.
- Jika sudah sesuai, pilih Checkout dan Payment Method yang diinginkan.
- Kemudian pilih "Bayar Sekarang".