Tidak Perlu Repot Keluar Rumah, Simak 5 Cara Bayar PBB Secara Online

Kamis 02-02-2023,15:31 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Beberapa daerah belum menyediakan layanan online. 

Untuk menguji apakah daerah Anda sudah memiliki website untuk membayar PBB atau belum, silahkan cari dengan kata kunci "cek ruang PBB [nama daerah]". Jika Anda tidak dapat menemukannya, kemungkinan itu belum tersedia.

BACA JUGA:KMP Pulo Tello Masuk Waktu Docking, Stop Penyebrangan Sebulan

Berikut beberapa website resmi yang dapat diakses saat ini:

  • DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
  • Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
  • Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
  • Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
  • Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/

BACA JUGA:Daftar 13 Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Thailand Masters 2023

2.Tokopedia

Selain melalui website resminya, Anda juga bisa melakukan pembayaran PBB melalui e-commerce salah satunya Tokopedia.

BACA JUGA:Layak Dicoba, Ini 5 Ide Bisnis Digital yang Populer dengan Modal Terjangkau

  • Kunjungi halaman Tokopedia > PBB Online.
  • Masukkan nomor objek Pajak Bumi Bangunan.
  • Detail akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang dimasukkan sudah benar.
  • Klik opsi Bayar.
  • Pilih metode pembayaran pilihan Anda.
  • Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi jika pembayaran berhasil.

BACA JUGA:Simak! Berikut Tata Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023

3. Traveloka

E-commerce lain yang bisa digunakan untuk membayar PBB adalah Traveloka.

BACA JUGA:Penyebab hingga Cara Mengatasi Kulit Kering, Cek di Sini!

  • Buka aplikasi Traveloka, jika belum silahkan download terlebih dahulu.
  • Kemudian klik ikon "PBB".
  • Selanjutnya, tentukan luas bangunan Anda berdiri
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
  • Pilih tahun pembayaran dan jumlahnya akan muncul.

BACA JUGA:Kandang Ternak Warga Pekan Sabtu Dibobol, Pelaku Diduga Gunakan Ilmu Gendam

4. Shopee

Anda juga bisa melakukan pembayaran PBB melalui Shopee.

BACA JUGA:Gedung Pustu Desa Abu Sakim Terbengkalai, Pelayanan Kesehatan Terhambat

  • Buka aplikasi Shopee di ponsel Anda.
  • Pilih menu "Top Up, Billing & Entertainment".
  • Pilih PBB.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak, pilih tahun pajak yang akan dibayar dan pilih wilayah.
  • Klik "Lihat Tagihan".
  • Periksa detail tagihan.
  • Jika sudah sesuai, pilih Checkout dan Payment Method yang diinginkan.
  • Kemudian pilih "Bayar Sekarang".
Kategori :