BETVNEWS,- Karantina Pertanian Bengkulu membuka layanan baru Sistem Aplikasi Penetapan Instalasi atau Tempat lain (SI APIT). Inovasi terbaru ini dilucurkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI No. 38/Permentan/OT.140/3/2014. Aplikasi ini memudahkan masyarakat agar tidak perlu repot datang ke kantor Karantina Bengkulu, jika ingin melakukan sertifikasi produk baik dari tumbuhan maupun hewan.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bengkulu, Hom Hom, S.P, M.P mengatakan karantina Bengkulu selalu melakukan sertifikasi produk baik dari tumbuhan maupun hewan agar mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang berbahaya baik datangnya dari luar negeri, maupun dalam negeri serta mencegah penyebarannya dari area yang satu ke area yang lainnya.
selama ini data komoditas eksport dari wilayah bengkulu yang sudah diawasi dan diamati oleh karantina bengkulu berupa produk sawit, prosuk karet, produk kayu olahan (karet, sengon) dan sarang burung walet. Sedangkan produk importnya yaitu kecambah sawit dari papua nugini yang sekarang sedang dilakukan pengasingan dan pengamatan(singmat) selama 6 bulan di PT Agro muko-muko.
"Untuk memudahkan masyarakat agar tidak repot repot datang kekantor karantina bengkulu, maka karantina bengkulu meluncurkan sistem online SI APIT," ungkapnya.
Diharapkan dengan adanya layanan baru aplikasi ini, mendapat respon dan ekspektasi publik dan bersama-sama melindungi sumber daya hayati, nabati dan hewani dari ancaman HPHK dan OPTK berbahaya yang dapat menimbulkan dampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan ketahanan pangan daerah. (Afif)