Pengertian hingga Tujuan Pernikahan dalam Islam yang Perlu Diketahui

Jumat 03-02-2023,15:51 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Ini pengertian hingga tujuan dari pernikahan dalam Islam, sebelum menetapkan untuk menjalin hubungan perlu mengetahui beberapa hal ini.

Istilah nikah berasal dari bahasa Arab yakni al-jam'u yang artinya bertemu atau berkumpul.

BACA JUGA:Jangan Dibuang, Ini 5 Kegunaan Handphone Bekas Agar Lebih Bermanfaat

Nikah menurut istilah adalah hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan secara lahir dan batin, dengan akad yang dilakukan sesuai pada hukum syariat Islam untuk hidup bersama dalam rumah tangga.

Kebutuhan atau keinginan untuk menikah merupakan fitrah manusia.

BACA JUGA:Jiwasraya Hingga Bumiputera, OJK Komitmen Selesaikan Masalah Industri Asuransi

Seseorang yang sudah dikatakan dewasa tentu memiliki keinginan untuk menikah, bersama seseorang yang punya tujuan, visi, misi serta hal lainya dan dirasa ada kecocokan diantara keduanya.

Rasulullah bersabda:

BACA JUGA:Viral di Media Sosial Nikah di KUA Jadi Trending, Intip Syarat hingga Alur Pendaftarannya

"Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)”. (HR. Bukhari Muslim)

BACA JUGA:Polsek Kampung Melayu Ringkus Buronan Tangerang Selatan

Dikutip dari laman cendikia.kemenag.go.id, sebagian besar ulama mengatakan bahwa hukum nikah ini mubah yang artinya boleh dikerjakan dan ditinggalkan.

Namun, hukum nikah bisa saja berubah sesuai dengan kondisi seseorang yang akan menjalani pernikahan.

BACA JUGA:Intip 8 Camilan Tinggi Protein, Dapat Kenyang Lebih Lama, Simak di Sini!

Adapun penjelasan hukum dalam nikah, yakni:

Kategori :