Pengertian hingga Tujuan Pernikahan dalam Islam yang Perlu Diketahui

Jumat 03-02-2023,15:51 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

1. Wajib, yakni seseorang yang mampu dan sanggup untuk menikah. Jika tidak menikah, dapat dikhawatirkan ia terjerumus dalam perzinaan.

BACA JUGA:Isi BBM Subsidi, Mobil Damkar Kota Bengkulu Didaftarkan QR Code MyPertamina

2. Jaiz atau mubah, dibolehkan serta hal ini menjadi dasar hukum menikah

3. Sunah, yaitu seseorang yang telah mampu menikah, kemudian sanggup mengendalikan diri dari godaan yang tidak baik (zina)

BACA JUGA:Gara-Gara VCS, Warga di Kepahiang Jadi Korban Pemerasan

4. Makhruh, yakni seseorang yang akan melakukan pernikahan dan sudah mempunyai bekal dalam pemberian nafkah tanggungannya.

5. Haram, seseorang yang akan menikah, lalu memiliki niat tak baik, misalnya dengan niat untuk menyakiti perempuan atau hal buruk lainnya.

BACA JUGA:Jangan Dibuang, Ini 5 Kegunaan Handphone Bekas Agar Lebih Bermanfaat

Setelah diketahui tentang hukum menikah, nikah juga memiliki tujuan. 

Menurut Islam tujuan pernikahan secara umum adalah sebagai pemenuhan hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dengan mewujudkan rumah tangga bahagia.

BACA JUGA:MODA, Perusahaan Patungan Astra dan Toyota Resmi Diluncurkan

Beberapa tujuan pernikahan dalam Islam secara umum, yakni:

- Memperoleh kebahagiaan dan ketenagan dalam hidup (sakinah)

Allah Ta'ala berfirman:

BACA JUGA:Wabup Tindaklanjut Kasus Penganiayaan dan Dugaan Pelecehan Kepala Puskesmas

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya." (QS. ar-Rum 30: 21)

Kategori :