BACA JUGA:Film Mak Sumai Produksi Sineas Rejang Lebong Siap Gebrak Perfilman Nasional
“Untuk yang belum terbayarkan jika dimungkinkan akan menggunakan dari dana alokasi umum. Karena tidak bisa lagi menggunakan Alokasi Dana Desa yang porsinya sudah 15 persen,” katanya.
BACA JUGA:Ungkap Bobol ATM, Sebanyak 9 Saksi dari Vendor BRICASH Akan Diperiksa
Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Kerjasama Kelembagan Masyarakat, Sosbud dan Pemerintahan Desa Dinas PMD Bobby Harpa Santana menyampaikan bahwa permasalahan siltap awalnya timbul akibat terbitkan PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas pelaksanaan Undang-Undang Desa.
BACA JUGA:Tahun ini, Pemkab Rejang Lebong Bakal Revitalisasi Pasar Bang Mego
"Untuk jumlah desa yang masih terkendala siltap ini ada 19 desa yang tersebar di 11 Kecamatan" terangnya.
BACA JUGA:Langgar Disiplin.. 4 ASN Dimutasi, Salah Satunya Nonjob
Dari total 122 Desa se-Kabupaten Rejang Lebong yang tersebar di 14 Kecamatan, kekurangan pembayaran siltap terjadi secara merata.
"Kekurangan pembayaran siltap terjadi dari tahun 2020, semenjak PP Nomor 19 tahun 2019 itu ditetapkan. Jadi ini sudah masuk tahun keempat dan diperkirakan ada 50 sampai 100 orang perangkat Desa mulai dari Kadus sampai Kepala Desa yang alami kekurangan siltap,” tutupnya.
(*)