Anggaran Siltap Kades dan Perangkat di Seluma Bertambah Rp13 Miliar, Seluruh Desa Sudah Bisa AJukan Pencairan
Kabid Pembangunan Desa, Gusti, Rabu 23 Oktober 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Seluruh kepala desa dan perangkat desa akan menerima gaji mereka yang belum dibayarkan mulai dari bulan September kemarin.
Pembayaran dipastikan usai peraturan kepala daerah (Perkada) yang telah ditandatangani.
BACA JUGA:Penetapan Anggota DPR RI Dapil Bengkulu dalam Komisi, Berikut Bidang dan Mitra Kerjanya
Hanya saja penghasilan tetap (Siltap) kades dan perangkat desa se-Kabupaten Seluma, setara eselon IIA sesuai PP 11 tahun 2019 belum sepenuhnya diterapkan.
Kemudian, pencairan ADD juga masih tetap menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dahulu, sekalipun saat ini baru selesai ditandatangani.
BACA JUGA:Dukun Palsu Ditangkap di Kota Bengkulu, Ngaku Bisa Gandakan Uang Miliaran Rupiah
"Untuk siltap ini dipastikan akan terpenuhi di penghujung tahun ini, namun memang harus menunggu Perkada benar-benar selesai terlebih dahulu sekalipun saat ini Perkada sudah diteken," sampai Kepala PMD Nopetri Elmanto melalui Kabid Pembangunan Desa, Gusti, Rabu 23 Oktober 2024.
Untuk itu, seluruh desa mulai saat ini bisa mengusulkan untuk realisasi Alokasi Dana Desa (ADD), melalui pengusulan yang dilakukan secara berjenjang dan melengkapi segala kebutuhan. Mengingat saat ini usulan penambahan anggaran ADD untuk siltap ini telah dilakukan.
BACA JUGA:BPKP Bengkulu Dilibatkan dalam Penghitungan Anggaran Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai
"Jelas sudah ada penambahan anggaran untuk ADD ini sebesar Rp13 M. Dimana sebelumnya hanya Rp53 M berdasarkan peraturan bupati awal, sehingga dengan penambahan ini menjadi Rp66 M. Namun tetap saja menunggu Perkada lebih lanjut," sampainya.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabuapten Seluma, Sarjono kepada BE mengatakan, saat ini hanya Kabupaten Seluma saja yang belum menerapkan PP.
BACA JUGA:Kesbangpol Imbau Cakada Tidak Gunakan Isu SARA Saat Kampanye Pilkada 2024
Dimana di Kabupaten Seluma baru menerapkan tahun ini dan hanya sanggup hingga bulan September.
Menurutnya, PP 11 tahun 2019 ini belum diterapkan sepenuhnya karena pemerintah daerah hanya mampu mengalokasikan anggaran sampai bulan September.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: