KPU

Anggaran Siltap Kades dan Perangkat di Seluma Bertambah Rp13 Miliar, Seluruh Desa Sudah Bisa AJukan Pencairan

Anggaran Siltap Kades dan Perangkat di Seluma Bertambah Rp13 Miliar, Seluruh Desa Sudah Bisa AJukan Pencairan

Kabid Pembangunan Desa, Gusti, Rabu 23 Oktober 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

Sehingga untuk sampai akhir tahun 2024 ini belum diketahui dengan jelas, mengingat sampai detik ini Peraturan Kepala Daerah (Perkada) belum jelas.

BACA JUGA:BKPSDM Benteng Proses Pemberhentian Sementara PNS Distan yang Tersandung Korupsi

"Kita belum tau aturan Perkada ini nantinya apakah mengakomodir atau tidak. Yang jelas APBD kita sudah cukup besar dan PAD juga besar. Kenapa bisa kalah dengan kabupaten Kota lainnya," sampainya.

Ditegaskannya, dalam pasal 18 poin A sampai C sudah cukup jelas, termasuk nomor 3 dan 4 dalam PP NO 11 tahun 2019 tersebut. 

BACA JUGA:Ini 7 Manfaat Mengonsumsi Acar, Mengontrol Kadar Gula Darah!

"Saat ini hanya kabupaten Selumalah yang belum sepenuhnya menerapkan PP 11 tahun 2019 ini. Setidaknya jika sudah disetarakan dengan IIA ini, maka penghasilan tetap kepala desa dan prangkat desa minimal Rp2.224.000 gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A. Sedangkan untuk penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A," jelasnya.

"Ini sudah jelas penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD," imbuhnya.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: