Update PROGRAM Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Putusan MK: Hasil Pilkada Bengkulu Selatan Dibatalkan, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi

Putusan MK: Hasil Pilkada Bengkulu Selatan Dibatalkan, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi

Putusan MK: Hasil Pilkada Bengkulu Selatan Dibatalkan, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi--(Sumber Foto: Yoan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sengketa Pilkada antar pasangan nomor urut tiga atas nama Rifai Tadjudin dan Yvri Sudianto serta nomor urut dua pasangan Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat berakhir di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya pasangan nomor urut dua atas nama Gusnan Mulyadi digugat ke Mahkamah Konstitusi usai mendapat suara terbanyak pada Pilkada 2024 lalu.

Gusnan Mulyadi digugat lantaran masa priodesasi yang dinyatakan telah dua kali menjabat sebagai Bupati terhitung sejak ditunjuk Gebernur Bengkulu untuk melaksanakan tugas menggantikan Dirwan Mahmud yang tersandung kasus hukum pada tahun 2018 lalu.

BACA JUGA:Aksi 'Indonesia Gelap' di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu hingga Malam, Ini Poin Tuntutannya

BACA JUGA:Aksi 'Indonesia Gelap' di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu hingga Malam, Ini Poin Tuntutannya

Menindaklanjuti sengketa tersebut pada sidang Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Senin 24 Februari 2025 malam, didapati hasil bahwa Gusnan Mulyadi didiskualifikas lantaran terbukti telah menduduki masa jabatan selama dua periode.

Disampaikan Suhartoyo, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi pihaknya memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk melakukan Pilkada ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi.

Dan demi pemberlakuan adil, pihak Mahkamah Konstitusi tetap mengikut sertakan Ii Sumirat sebagai calon wakil Bupati Bengkulu Selatan dan memerintahkan partai pengusung untuk mencari calon pengganti.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Gusnan Mulyadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 sesuai dengan perundang-undangn yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan dan ditetapkan kata Hakim di persidangan," kata Hakim Ketua.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Bhayangkari Cabang Kota Bengkulu Tanam 100 Bibit Sayur

Selain itu, menyatakan batal terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 1.066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024.

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024, tanggal 22 September 2024.

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 546 Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 23 September 2024. Hingga beberapa putusan lainnya.

BACA JUGA:Terus Meningkat, Hewan Ternak Positif PMK di Bengkulu Capai 333 Ekor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: