Putusan MK: Hasil Pilkada Bengkulu Selatan Dibatalkan, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi
Putusan MK: Hasil Pilkada Bengkulu Selatan Dibatalkan, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi--(Sumber Foto: Yoan/BETV)
Mengintruksikan KPU Bengkulu Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sesuai dengan perundang-undangn yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan dan ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

