Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kelulusan Kades dan Perangkat Desa dalam Seleksi PPPK Seluma Terancam Dibatalkan

Kelulusan Kades dan Perangkat Desa dalam Seleksi PPPK Seluma Terancam Dibatalkan

Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto, Senin 27 Januari 2025.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Kelulusan sejumlah kepala desa (Kades), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa dalam seleksi PPPK Kabupaten Seluma terancam dibatalkan.

Sebab hal ini terkait aturan larangan rangkap jabatan bagi kades, BPD dan perangkat desa.

BACA JUGA:Pengunjung Wahana Permainan di Mall Kota Bengkulu Membludak Selama Libur Panjang

Ini diketahui setelah Pemkab Seluma menggelar rapat tertutup bersama Inspektorat serta Dinas PMD Seluma, dalam rangka membahas kelulusan kades, BPD serta perangkat desa dalam seleksi PPPK Kabupaten Seluma. 

Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto membenarkan mengenai hal itu. 

"Hal ini mengacu pada Surat Edaran Bupati nomor 180/185/B2-DPMD tahun 2022, yang mana membahas terkait larangan rangkap jabatan, hal ini berdasarkan perundang-perundangan, peraturan pemerintah, Permendagri, Perda Seluma dan Perbup Seluma," tegas Nopetri Elmanto, Senin 27 Januari 2025.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siap Bayar Kompensasi Gaji Gubernur dan Wagub, Masa Jabatan Kurang dari 5 Tahun

Selain itu, diperkuat lagi dengan pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan menjadi kepala desa, perangkat desa, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten dan jabatan lain yang ditentukan undang-undang, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara, yang terdiri PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Libur Panjang, Pantai Jakat Bengkulu Sepi Pengunjung Akibat Cuaca Buruk

Menurutnya, surat edaran tersebut sudah disampaikan sejak tahun lalu jika kades, perangkat desa dan BPD tidak boleh rangkap jabatan. Karena sesuai persyaratan calon peserta PPPK mereka yang telah menjadi tenaga honorer sejak 2 tahun terakhir dan pastinya sudah harus mundur dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai calon peserta PPPK.

BACA JUGA:Pendapatan Pedagang Mainan di Kawasan Merah Putih Meningkat Drastis Saat Libur Panjang

Meskipun demikian, ketegasan tersebut tidak dapat serta merta langsung dilakukan karena Pemkab Seluma masih akan berkoordinasikan kembali ke BKN dan Kemenpan-RB.

"Besar kemungkinan kelulusannya dibatalkan, karena sesuai aturan mereka jelas melanggar regulasi yang ada karena merangkap jabatan bahkan menerima 2 kali gaji dari pemerintah. Namun kami tetap akan mencoba koordinasi dulu kepada BKN dan Kemenpan-RB untuk memastikannya," tegas Nopetri Elmanto.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait