Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kaur, 7 Terdakwa Divonis Berbeda

Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kaur, 7 Terdakwa Divonis Berbeda

Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kaur, 7 Terdakwa Divonis Berbeda--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun 2022,kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin 24 Februari 2025 dengan agenda pembacaan Putusan. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Agus Hamzah mengatakan bahwa para terdakwa secara sah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama seperti pada dakwaan Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:95 Peserta PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu Ajukan Sanggah

BACA JUGA:Terus Meningkat, Hewan Ternak Positif PMK di Bengkulu Capai 333 Ekor

Dan menjatuhkan 6 terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi, Pejabat pembuat komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB, Melden Efendi.

Peminjam perusahaan CV. SYB, Soudarmadi Agus, Anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan.

Dan Peminjam perusahaan CV. TJK, Indrayoto divonis hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan kurungan, dan denda Rp100 Juta subsidair 3 bulan. 

BACA JUGA:Rapat Paripurna Perdana, Walikota dan Wawali Bengkulu Sampaikan Visi Misi

BACA JUGA:Korupsi untuk Judi Online, Kades dan Kaur Desa Gunung Kaya Divonis 26 Bulan Penjara

Serta beberapa terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara, seperti Melden dibebankan uang Rp18 Juta atau diganti (subsidair) 3 bulan kurungan penjara. 

Kemudian Soudarmadi dibebankan uang pengganti sebesar Rp487 Juta subsidair 1 tahun 3 bulan kurungan penjara. 

Dan Thavib dibebankan Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. 

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Wabup Lebong Minta Bappeda dan Tim Transisi Selaraskan Visi Misi Azhari-Bambang

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar sebagaimana pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Tipikor junto pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider," sampai Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: