Laporan Tim Hukum Linda-Mirza Terbukti

Minggu 08-07-2018,19:18 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!

BETVNEWS - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Bengkulu, telah mengeluarkan keputusan terkait hasil penyelidikan atas laporan yang disampaikan Tim Hukum paslon Walikota nomor 4 Linda-Mirza, beberapa waktu lalu. Dari 3 poin yang dilaporkan, 1 poin dinyatakan terbukti sebuah pelanggaran administratif, yakni soal C7 atau daftar hadir pemilih di TPS 1 Kelurahan Sawah Lebar. KPPS yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, yaitu melanggar pasal 25 ayat 3 huruf (c) angka 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2018. Untuk laporan terkait temuan di pleno Kecamatan Selebar, berstatus diteruskan ke KPU Kota Bengkulu, dengan alasan melanggar pasal 44 ayat 1 PKPU nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Sementara untuk laporan terkait tidak disebarkannya C6 oleh pihak KPPS, dinyatakan dihentikan oleh pihak Panwaslih. Menanggapi keputusan tersebut, tim hukum Linda-Mirza mengaku senang. Jeki Haryanto pun mengatakan hal ini membuktikan adanya kesalahan dalam penyelenggaraan pemilukada di Bengkulu. “Pelanggaran-pelanggaran ini membuktikan adanya hal-hal yang terjadi faktanya, namun ini yang hanya kita ketahui, yang lain kan ada belum diketahui,” terang Jeki Haryanto Sementara itu, paslon nomor 4 Linda-Mira bersama tim, sampai saat ini masih belum memutuskan apakah akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi atau tidak, meski keputusan paling lambat harus ditentukan Senin 9 Juli 2018. (Yudha Gondrong)

Tags :
Kategori :

Terkait