Bersihkan Karang Gigi Secara Gratis dengan BPJS Kesehatan, Simak Prosedurnya!

Senin 13-02-2023,12:51 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Untuk mendapatkan layanan scaling gigi dari BPJS Kesehatan, tentunya pasien harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Jika sudah terdaftar, maka selanjutnya dapat memilih fasilitas kesehatan terlebih dahulu, baik puskesmas maupun perorangan atau dokter umum.

BACA JUGA:Sat Lantas Polres Mukomuko Gelar Hunting Sistem, Puluhan Kendaraan Terjaring

Kemudian, dokter gigi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberikan pelayanan tersebut. 

Sementara jika ingin berobat ke dokter umum atau perorangan, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu dengan mengisi DIP atau Daftar Pengisian Peserta.

BACA JUGA:Anak Keracunan Ciki Ngebul, Lakukan Ini Sebagai Pertolongan Pertama!

2. Datanglah ke Faskes Pertama yang Dipilih

Anda dapat langsung melakukan pemeriksaan gigi dan mulut dengan mengunjungi fasilitas kesehatan pertama yang terdaftar di kepesertaan BPJS.

Setelah tiba di faskes pertama, Anda hanya perlu menyelesaikan proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

BACA JUGA:Kandungan Gizi dan Manfaat Sayur Kangkung bagi Kesehatan Tubuh

Nantinya fasilitas kesehatan akan memeriksa kartu, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan pengobatan gigi yang ditanggung BPJS. 

Selain itu, obat akan diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Tips Mengelola hingga Resep Membuat Kangkung yang Perlu Kamu Ketahui

3. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan

Apabila fasilitas kesehatan pada tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lanjutan, maka peserta dapat merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut. 

Jika ingin mendapatkan surat rujukan, maka harus membawa kartu BPJS untuk mendaftar di fasilitas kesehatan pertama.

Kategori :