Jadi Tersangka, Usai Digrebek Mesum di Gubuk Sawah

Senin 13-02-2023,18:55 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - A-N (20) warga Kecamatan Seluma Barat, yang digrebek warga Kelurahan Sidomulyo beberapa waktu lalu, di area persawahan BS 7 Petai Kering, atas dugaan perbuatan mesum, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Bersih, Lawan Gengsi! Siswa SMKN 3 Seluma Jadi Pahlawan Sampah

Kanit PPA Polres Seluma, Ipda Sugeng mengatakan, penetapan tersangka lantaran sang kekasih ditetapkan sebahai korban, berinisial K-A, karena korban adalah anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

 

BACA JUGA:32 Batang Ganja Diamankan Polisi

 

“Berdasarkan penyelidikan kasus, dan dari pengakuan pelaku A-N, bahwa perbuatannya kepada korban dengan modus mengiming-imingi untuk bertanggung jawab bila terdapat terjadi hal yang tak diinginkan,” ujarnya (Senin 13 Februari 2023).

 

BACA JUGA:Bulog Buka Pojok Pangan, Jual Sembako Murah

 

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak bawah umur, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

 

BACA JUGA:Waspadai Musim Badai, DLH Lakukan Upaya Pemangkasan Pohon

Ditambahkannya, Unit PPA Polres Seluma bersama DP3APPKB Seluma, akan melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap korban demi kesehatan psikologisnya.

 

BACA JUGA:7 Manfaat Buah Kelengkeng Baik bagi Kesehatan, Secukupnya dan Tidak Berlebihan

 

"Insyaallah besok (Selasa, red) akan dilakukan pembinaan dan pendampingan kepada korban guna menjauhkan hal-hal yang tidak diingankan terjadi,” tutupnya.

(*)

Kategori :