BENGKULU, BETVNEWS - A-N (20) warga Kecamatan Seluma Barat, yang digrebek warga Kelurahan Sidomulyo beberapa waktu lalu, di area persawahan BS 7 Petai Kering, atas dugaan perbuatan mesum, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Bersih, Lawan Gengsi! Siswa SMKN 3 Seluma Jadi Pahlawan Sampah
Kanit PPA Polres Seluma, Ipda Sugeng mengatakan, penetapan tersangka lantaran sang kekasih ditetapkan sebahai korban, berinisial K-A, karena korban adalah anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar. BACA JUGA:32 Batang Ganja Diamankan Polisi “Berdasarkan penyelidikan kasus, dan dari pengakuan pelaku A-N, bahwa perbuatannya kepada korban dengan modus mengiming-imingi untuk bertanggung jawab bila terdapat terjadi hal yang tak diinginkan,” ujarnya (Senin 13 Februari 2023). BACA JUGA:Bulog Buka Pojok Pangan, Jual Sembako Murah Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak bawah umur, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. BACA JUGA:Waspadai Musim Badai, DLH Lakukan Upaya Pemangkasan PohonDitambahkannya, Unit PPA Polres Seluma bersama DP3APPKB Seluma, akan melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap korban demi kesehatan psikologisnya. BACA JUGA:7 Manfaat Buah Kelengkeng Baik bagi Kesehatan, Secukupnya dan Tidak Berlebihan "Insyaallah besok (Selasa, red) akan dilakukan pembinaan dan pendampingan kepada korban guna menjauhkan hal-hal yang tidak diingankan terjadi,” tutupnya. (*)