Jambret HP, Pelajar asal Kepahiang Diringkus Polisi

Senin 13-02-2023,22:15 WIB
Reporter : Daman
Editor : Wizon Paidi

Menurut Kasat, untuk kasus serupa telah dua kali terjadi dalam wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Untuk pelaku R-S telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 365 KUH Pidana Curas dan terancam hukuman 9 tahun penjara.(**)

Kategori :