BENGKULU, BETVNEWS - Satresnarkoba Polres Kepahiang berhasil mengamankan R-A (19) dan H-A (19) warga Kabupaten Rejang Lebong, kedapatan membawa 2 paket narkotika golongan satu jenis ganja seberat 311,62 gram dan 163,41 gram.
BACA JUGA:6 Tips Sukses Berkarier di Bidang Baru, Berani Keluar dari Zona Nyaman!Salah satu pelaku, merupakan mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Kota Bengkulu. BACA JUGA:Sudah Dibuka Syarat dan Tahapan Pendaftaran SNBP 2023, Cak di Sini! Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna, mengatakan, 2 tersangka berinisial berhasil diamankan di Jalan Lintas Kepahiang-Pagar Alam, Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang, pada Senin 13 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB kemarin. BACA JUGA:Lumpuhkan Teror Bom, Brimob Polda Bengkulu Serbu Terminal Pertamina "Dari hasil pengembangan laporan masyarakat, tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja," jelas Kapolres saat Konferensi Pres, Rabu 15 Februari 2023. BACA JUGA:4 Cara Mengatasi Kecanduan Belanja Online, Biar Kondisi Keuangan Tetap Stabil Kapolres menambahkan, pihaknya mengantongi 1 DPO berinisial B-B, warga Kabupaten Empat Lawang merupakan seorang penyedia barang haram tersebut. BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa Kuli Angkut di Depan Gudang Garudafood "Dari pengakuan 2 tersangka, ganja didapatkan dari kabupaten Empat Lawang dari B-B yang ditetapkan menjadi DPO Satresnarkoba Polres Kepahiang,” tambahnya. BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Maag Akut, Secara Alami dan Obat-obatan Sementara itu, salah satu tersangka H-A, menyejut barang haram tersebut di jual dikalangan umum dan kawannya sesama mahasiswa di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong. BACA JUGA:Sering Disepelekan, Kenali Gejala Maag Akut Berikut Ini! "Dijual dengan teman-teman, baik di kawan Curup maupun teman-teman mahasiswa di Kota Bengkulu,” kta H-A. (*)