BENGKULU, BETVNEWS - Kasus asusila di Pondok Pesantren Kepahiang terhadap santriwati oleh okmun pimpinan yayasan S-A, memasuki babak baru.
BACA JUGA:2 Waralaba di Seluma Belum Melengkapi Perizinan Berkas perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk persidangan. BACA JUGA:Pencurian Sepeda Motor Terjadi Lagi "Iya Selasa 14 Februari 2023, sudah di limpahkan berkas perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh terdakwa S-A ke Pengadilan Negeri Kepahiang," jelas Sudarmanto Kasi Intel Kejari Kepahiang, Rabu 15 Februari 2023. BACA JUGA:4 Tips Cegah Penuaan Kulit, Agar Selalu Tampil Awet Muda Sidang perdana kasus asusila tersebut akan disidangkan pada 22 Febuari 2023 mendatang. "Terdakwa akan disidangkan pada 22 Februari 2023 dengan 5 JPU Kejari Kepahiang,” ujarnya Kasi Intel. BACA JUGA:Pengedar Narkoba Diringkus, Pelaku: Konsumennya Kalangan Mahasiswa Tersangka didakwa primair Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. BACA JUGA:Sudah Dibuka Syarat dan Tahapan Pendaftaran SNBP 2023, Cak di Sini!Subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. (*)