Syarat hingga Wajib Haji yang Perlu Diketahui oleh Calon Jemaah

Kamis 16-02-2023,20:24 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

Lalu hukum haji kedua dan selanjutnya adalah sunah. Hanya saja bagi mereka yang bernadzar haji, hukum tersebut menjadi wajib karena nadzar yang dilakukan.

Ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji (Dzulhijjah), tepatnya ketika waktu wukuf di Arafah tiba (9 Dzulhijjah), hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

BACA JUGA:Warga Tolak Rumah Dijadikan Tempat Ibadah, Kepala Kemenag: Pengurus Diminta Lengkapi Izin

Berikut ini Syarat, Rukun, dan Wajib Haji yang perlu kamu ketahui:

- Syarat haji 

Syarat haji meliputi Islam, Baligh (dewasa), Aqil (berakal sehat), Merdeka (bukan hamba sahaya), dan Istita’ah (mampu).

Istita’ah adalah seseorang yang mampu menjalankan ibadah haji ditinjau dari beberapa segi, yakni:

BACA JUGA:Angka Stunting di Provinsi Bengkulu Turun 2,3 Persen

1. Jasmani

Berkaitan dengan sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji.

2. Rohani

BACA JUGA:Tips dan Trik Tentukan Jurusan Kuliah di SNBP 2023, Biar Tidak Salah Jurusan!

  • Mengetahui dan memahami aspek manasik haji.
  • Berakal sehat dan punya kesiapan mental dalam menjalankan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.

3. Ekonomi

BACA JUGA:4 Cara Menghilangkan Bekas Jerawat, Salah Satunya Gunakan Lidah Buaya

  • Mampu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha atau harta halal.
  • Biaya haji dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan, jika sumber kehidupan tersebut dijual akan terjadi kemudaratan bagi diri dan keluarganya.
  • Punya biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkan.

BACA JUGA:HUT Mukomuko ke-20, Trotoar Steril dari Lapak Pedagang

4. Keamanan:

  • Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
  • Aman terhadap keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan.
  • Tidak terhalang, misal memperoleh kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapat kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan.
Kategori :