3. Gabah Kering Giling (GKG) dengan tarif giling Rp 5.700 per kg
4. Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp. 9.000 per kilogram
BACA JUGA:Lapas Kelas II A Bengkulu Digeledah
Harga dasar atau harga batas bawah pembelian gabah/beras mengacu pada HPP yang diatur dalam Permendag No. 24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp4.200 per kg, GKP Tingkat Giling Rp4.250 per kg, GKG Tingkat Giling Rp5.250 per kg, dan Beras Medium pada Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kg.
BACA JUGA:Ketua BMA: Sanksi Adat Bagi Pelaku Asusila Tanpa Terkecuali
Ia mengatakan kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama antara pemerintah, penggilingan, dan pelaku usaha beras lainnya. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan lembar kesepakatan rapat oleh Ketua BPN, Perum Bulog, Satgas Pangan Polri yang diwakili oleh Kombes Hermawan, Perkumpulan Penggilingan Padi.
BACA JUGA:Cara Mencegah dan Mengatasi Gigi Kuning, Lakukan Beberapa Hal Ini
Kemudian disepakati juga oleh para Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) diwakili oleh Ketua DPD Perpadi Jakarta Nellys, PT Food Station Tjipinang Jaya (Food Station) diwakili oleh Kepala Divisi Komersial Endang, PT Wilmar Padi Indonesia diwakili oleh Ernest Ha, PT Surya Pangan Semesta diwakili oleh Yimmy Stephanoes, PT Buyung Poetra Sembada Tbk diwakili oleh Budiman, PT Belitang Panen Raya diwakili oleh Hadiyanto, dan Menata Citra Selaras diwakili oleh Yogi Prabowo
(**)