Inspektorat Audit Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Mantan Kades

Senin 27-02-2023,12:13 WIB
Reporter : Fenzi Ronal
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Berkas perkara kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020 - 2021, kegiatan jalan usaha tani tahun 2020 yang melibatkan mantan Kades Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah, memasuki tahap audit perhitungan kerugian negara di Inspektorat Daerah.

 

BACA JUGA:6 Resep Kreasi Es Kelapa Muda, Segar dan Cocok Jadi Menu Buka Puasa

 

Mantan Kades diduga melakukan penyimpangan dan melaporkan surat pertanggungjawaban (Spj) fiktif.

 

BACA JUGA:Sri Mulyani Minta Klub Moge Dibubarkan, Berikut Daftar Pegawai Pajak yang Memiliki Moge

 

"Kerugian negara sementara berdasarkan dalam berkas yang kami terima sebesar Rp250 juta. Tim melakukan audit dengan memanggil mantan Kades serta perangkat desa,” ujar Inspektur Daerah Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto (Senin 27 Februari 2023).

 

BACA JUGA:5 Fakta Menarik di Balik Kemenangan Manchester United sebagai Juara Piala Liga Inggris 2022-2023

 

Ditambahkannya, Inspektorat telah melakukan mantan Kades sebanyak 3 kali untuk diminta keterangan.

 

“Kami belum bisa memaparkan lebih, mungkin kerugian negara bisa bertambah atau berkurang. Kita lihat hasil audit nanti,” tambahnya.

 

BACA JUGA:BMKG Update Peringatan Dini Cuaca di Bengkulu

 

Adapun dalam perhitungan kerugian negara, Inspektorat Bengkulu Tengah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

 

“Insya Allah dalam 2 minggu selesai laporannya. Setelahnya langsung diserahkan berkasnya ke jaksa,” tutupnya.

 

(*)

Kategori :