BENGKULU, BETVNEWS - Berkas perkara kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020 - 2021, kegiatan jalan usaha tani tahun 2020 yang melibatkan mantan Kades Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah, memasuki tahap audit perhitungan kerugian negara di Inspektorat Daerah.
BACA JUGA:6 Resep Kreasi Es Kelapa Muda, Segar dan Cocok Jadi Menu Buka Puasa Mantan Kades diduga melakukan penyimpangan dan melaporkan surat pertanggungjawaban (Spj) fiktif. BACA JUGA:Sri Mulyani Minta Klub Moge Dibubarkan, Berikut Daftar Pegawai Pajak yang Memiliki Moge "Kerugian negara sementara berdasarkan dalam berkas yang kami terima sebesar Rp250 juta. Tim melakukan audit dengan memanggil mantan Kades serta perangkat desa,” ujar Inspektur Daerah Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto (Senin 27 Februari 2023). BACA JUGA:5 Fakta Menarik di Balik Kemenangan Manchester United sebagai Juara Piala Liga Inggris 2022-2023 Ditambahkannya, Inspektorat telah melakukan mantan Kades sebanyak 3 kali untuk diminta keterangan. “Kami belum bisa memaparkan lebih, mungkin kerugian negara bisa bertambah atau berkurang. Kita lihat hasil audit nanti,” tambahnya. BACA JUGA:BMKG Update Peringatan Dini Cuaca di Bengkulu Adapun dalam perhitungan kerugian negara, Inspektorat Bengkulu Tengah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Insya Allah dalam 2 minggu selesai laporannya. Setelahnya langsung diserahkan berkasnya ke jaksa,” tutupnya. (*)Inspektorat Audit Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Mantan Kades
Senin 27-02-2023,12:13 WIB
Reporter : Fenzi Ronal
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Selasa 16-12-2025,19:08 WIB
Warga Keban Agung 1 Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tunggu Audit Inspektorat
Senin 15-12-2025,17:25 WIB
Dugaan Korupsi Setwan DPRD Bengkulu, Dua Terdakwa Kembalikan Rp200 Juta di Persidangan
Minggu 14-12-2025,17:39 WIB
Rugikan Negara Rp1,8 T, Korupsi Tambang Jadi Kasus dengan Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah di Bengkulu
Kamis 11-12-2025,11:51 WIB
Cuaca Ekstrem, Stok Cabai Merah Menipis, Harga Kian Pedas Rp80 Ribu per Kg
Sabtu 06-12-2025,11:17 WIB
Imbas PMK No 81 Tahun 2025, Dana Desa Non Earmark Rp82,26 Miliar di Bengkulu Gagal Tersalur
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,13:58 WIB
Diduga Nikah Siri hingga Telantarkan Anak Istri, Oknum PPPK BPJN Bengkulu Dilaporkan ke Polda
Kamis 18-12-2025,21:16 WIB
Pemkab Seluma Lelang Kendis dan Barang Inventaris Kantor, Cek Informasi dan Caranya di Sini
Kamis 18-12-2025,15:24 WIB
Utang Farmasi Capai Rp60 Miliar, Managemen RS M Yunus Bengkulu Minta Bantuan Pemerintah Provinsi
Kamis 18-12-2025,14:22 WIB
Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Kepahiang, Pelimpahan Berkas Tunggu Petunjuk Jaksa
Terkini
Jumat 19-12-2025,13:34 WIB
Komisioner KPID Bengkulu Terpilih Diminta Fokus Tugas dan Tidak Rangkap Jabatan
Jumat 19-12-2025,11:58 WIB
Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Tetapkan 7 Nama Komisioner KPID Terpilih
Jumat 19-12-2025,11:51 WIB
Ganti Anggota DPRD Kota Bengkulu 'Tersandung Hukum' Sekwan: Sudah Djadwalkan Paripurna
Kamis 18-12-2025,22:36 WIB
Perkara Hapus Chat di WA, Mahasiswa di Bengkulu Aniaya Pacar Pakai Palu
Kamis 18-12-2025,21:16 WIB