BACA JUGA:Dapat DAK, Gedung Perpustakaan Daerah di Kepahiang Segera Dibangun
Hal ini sesuai dengan Perpres 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang merupakan komitmen nasional, komitmen bersama dalam menyelesaikan masalah stunting.
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Bentuk Pansus Bahas 3 Raperda
"Peran dari TPK juga akan dibantu oleh pihak lain, seperti dari penggerak PKK, Puskesmas, Posyandu, Pemerintah Desa/Kelurahan, Pemerintah Kabupaten. Selain itu juga, untuk mengembangkan sumber daya dan pangan lokal di daerah untuk memenuhi gizi anak-anak dan ibu-ibu hamil," tambahnya.
(*)