BETVNEWS - Operasi tangkap tangan KPK terhadap Hakim di Bengkulu telah terjadi 2 kali. Pada Mei 2016 lalu Ketua PN Kepahiang yang juga Hakim Tipikor di PN Bengkulu Janner Purba, dan hakim ad hoc tipikor Toton dicokok KPK dalam suap putusan kasus RSMY.
Pada rabu malam (7/9) lembaga anti rasuah kembali beraksi, dang mencokok Hakim Tipikor PN Bengkulu inisial D-S-U terkait suap terkait vonis kasus korupsi. Lantas berapakah pendapaan seorang Hakim hingga masih ada yang menerima suap?
Dikutip dari Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim, seorang ketua pengadilan negeri kelas 1A bisa mendapat tunjangan sebesar 23,4 juta rupiah, selain gaji pokok mereka sebagai PNS.
Berikut daftar tunjangan Hakim di Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri kelas 1A.
Hakim Tingkat Pertama Kelas IA :
Ketua Rp 23,4 juta
Wakil Ketua Rp 21,3 juta
Hakim Utama Rp 20,3 juta
Hakim Utama Muda Rp 19 juta
Hakim Madya Utama Rp 17,8 juta
Hakim Madya Muda Rp 16,5 juta
Hakim Madya Pratama Rp 15,5 juta
Hakim Pratama Utama Rp 14,5 juta
Hakim Pratama Madya Rp 13,5 juta
Hakim Pratama Muda Rp 12,7 juta
Hakim Pratama Rp 11,8 juta
Dari situs resmi PN Bengkulu, Hakim inisial D-S-U berstatus PNS golongan IIId atau Hakim Pratama Utama. Maka Hakim D-S-U setiap bulannya bisa mendapatkan tunjangan sebesar 14,5 jura rupiah diluar gaji pokok sebagai PNS.
(Taufan)
Selengkapnya di :
Program BEKASUS Pukul 18:30 WIB