Bos PT. MIW Gadungan Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara

Senin 16-07-2018,16:51 WIB

BETVNEWS,- Pengadilan Negeri Bengkulu, senin (16/7) siang menggelar sidang perkara tindak pidana penipuan travel umroh  PT. Madina Iman Wisata (MIW) gadungan. Kedua terdakwa, yaitu Fuad Mukhtar dan Chandra Lesmana turut hadir dalam persidangan dengan mendengarkan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dalam pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Sri Rahmi, meminta kepada majelis hakim untuk dapat menuntut terdakwa Chandra Lesmana dengan pidana 4 tahun penjara. Ia dikenakan pasal 372 lantaran telah terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap para jamaah umroh. Sedangkan Fuad Mukhtar selaku dirut PT MIW gadungan di kenakan tuntut Pasal 378 junto pasal 65  dituntut 5 tahun 3 bulan penjara. Lantaran terbukti melakukan  penggelapan uang  terhadap para calon jamaah yang gagal berangkat menunaikan ibadah umroh. Untuk diketahui para jamaah umroh yang di tipu oleh terdakwa ini, sebanyak 45 jamaah  dengan uang yang di gelapkan mencapai Rp. 2,5 miliar . Dengan tuntutan tersebut, kuasa hukum  Fuad Mukhtar, Ana Tasia Pase mengaku keberatan atas tuntutan maksimal yang di bacakan oleh JPU. Dirinya pun membantah pernyataan JPU bahwa klainnya tidak memiliki etikat baik. Menurutnya, klainnya sudah menyampaikan keinginannya didepan persidangan akan mengembalikan uang para jemaah dengan menggadaikan sertifikat tanah. "Tentu kami keberatan, dengan tuntutan maksimal yang disampaikan oleh JPU. Fuad Mukhtar sudah memiliki etikat baik untuk mengembalikan uang dengan menggadaikan tanah yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara, " Terang Ana Tasia Pase. (Aris Black)

Tags :
Kategori :

Terkait