Nama Baik Dicatut dalam Isu Pemerasan, Wartawan Bengkulu Ekspress Polisikan 2 Akun Facebook
Nama Baik Dicatut dalam Isu Pemerasan, Wartawan Bengkulu Ekspress Polisikan 2 Akun Facebook--(Sumber Foto: Ary/BETV)
BENGKULU SELATAN, BETVNEWS – Tak terima dituduh melakukan tindakan tidak terpuji melalui media sosial, Renald Ayubi, seorang jurnalis profesional di Bengkulu Selatan, resmi mengambil langkah hukum. Didampingi sejumlah bukti, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bengkulu Selatan pada Senin, 13 April 2026.
Persoalan ini dipicu oleh aktivitas digital dua akun Facebook berinisial TH dan HA. Kedua akun tersebut diduga menyebarkan tautan berita serta konten video yang menggiring opini publik, seolah-olah Renald terlibat dalam praktik pemerasan terhadap oknum tertentu.
Renald memaparkan bahwa fitnah tersebut pertama kali diketahuinya pada Jumat sore (10/4).
Ia menerima kiriman tangkapan layar yang menunjukkan narasi negatif yang secara spesifik mengarah pada pribadinya. Unggahan itu menyertakan video pernyataan seorang kepala desa yang judulnya dinilai sengaja dirancang untuk menyudutkan reputasi sang jurnalis.
BACA JUGA:Evaluasi LKPJ 2025, DPRD Bengkulu Desak Inovasi PAD dan Pemerataan Infrastruktur Jalan
Padahal, Renald menegaskan bahwa perselisihan masa lalu yang dicoba diungkit kembali oleh para terlapor sebenarnya telah tuntas melalui jalur mediasi resmi di kantor polisi pada akhir tahun lalu.
“Persoalan itu sudah selesai secara damai, tapi kembali diangkat seolah-olah masih terjadi,” tegas Renald di hadapan awak media.
Selain melaporkan penyebaran hoaks, Renald merasa perlu meluruskan identitas profesinya yang ikut simpang siur akibat unggahan tersebut. Ia mengklarifikasi bahwa secara profesional ia bernaung di bawah Harian Bengkulu Ekspress, sementara platform "Manna Update" hanyalah kanal media sosial pribadinya.
Penyebaran informasi yang dipenggal dan bersifat tendensius ini diakui sangat memukul kredibilitasnya sebagai pilar informasi di daerah tersebut. Untuk memperkuat laporannya, Renald telah menyerahkan bukti digital berupa tangkapan layar konten, rekaman aktivitas di platform Facebook, serta dokumen perdamaian bermaterai tahun 2025.
BACA JUGA:Menantu di Kepahiang Gelapkan Uang Kopi Mertua Rp4,7 Miliar, Diduga untuk Selingkuh dan Foya-foya
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Mulai Seleksi Sapi Kurban Bantuan Presiden, Bobot Minimal Harus 1 Ton
Laporan tersebut dilayangkan dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Renald berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial tanpa harus merusak harkat dan martabat orang lain.
“Saya berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan nama baik saya bisa dipulihkan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

