7 Fakta Subsidi Motor Listrik, Jumlah Unit hingga Skema Pembelian

Selasa 07-03-2023,15:06 WIB
Reporter : (**)
Editor : Wizon Paidi

"Subsidi itu diberikan ke produsen. Jadi akan mudah kita kontrol kalau masuk ke produsen motor," ujar Agus.

BACA JUGA:Tas Selempang Milik Sopir Pengantar Barang Digasak Maling

4. Pembelian dengan jatah 1 KTP 1 kendaraan listrik

Agus mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema subsidi kendaraan listrik untuk memastikan bantuan ini diterima oleh orang yang tepat. 

Satu orang tidak boleh dan tidak dapat membeli dua kendaraan listrik bersubsidi.

BACA JUGA:Diduga Jual Obat Penggugur Kandungan, Warga Timur Indah Diringkus Polisi

Skema ini akan melibatkan berbagai institusi, termasuk bank, produsen, dan verifikator. 

Kementerian Perindustrian akan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Mesin Pompa Air Konslet, 1 Unit Rumah Nyaris Terbakar

"Kita pastikan yang kita berikan bantuan pemerintah untuk belanja motor dan mobil adalah orang-orang yang menurut kita berhak, pertama. Kedua, tidak boleh dua kali belanja," jelas Agus.

BACA JUGA:BARBEL dan Belajar Yuk! Mengajar Bahasa Inggris di SMAN 6 Enggano

"Jadi tidak mungkin orang yang sama dengan NIK yang sama yang dia beli dua kali lalu dijual, tidak boleh. Kami sudah siapkan sistemnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Bank Mandiri Super Lengkap! Fitur Pemesanan SBN Ritel Hadir di Livin’ by Mandiri

5. Produsen dilarang menaikkan harga

Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menegaskan produsen yang memenuhi syarat penyaluran subsidi dilarang menaikkan harga jual selama masa pembelian, yakni hingga Desember 2023.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, BPBD Rejang Lebong Ingatkan Warga Titik Rawan Bencana

Kategori :