BETVNEWS,- Dalam Surat Keputusan Plt. Gubernur tentang pencabutan keputusan Gubernur nomor F.250.I tahun 2013, tentang penunjukan pengelolaan kawasan wisata Pantai Panjang dan Taman Remaja Kota Bengkulu kepada Walikota Bengkulu, diputuskan bahwa hak pengelolaan lahan kawasan Pantai Panjang ialah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan bukan lagi kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu. Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Bengkulu Indra Sukma, mengaku sangat kecewa dengan keputusan Plt Gubernur tersebut. Apalagi menurut Indra Sukma, pengeluaran SK tersebut terkesan sangat terburu-buru dan tidak mau menunggu pelantikan Walikota terpilih. “Saya rasa tidak baguslah sikap Plt Gubernur itu yang memaksakan mengelola pantai secara tiba-tiba,” ungkapnya. Indra Sukma juga menambahkan, Penjabat Walikota seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam menerima ataupun mengambil keputusan strategis. Ia pun meminta Plt Gubernur mencabut lagi SK tersebut dan mengembalikan hak pengelolaan lahan ke pemerintah Kota Bengkulu, yang telah menganggarkan pembuatan masterplan kawasan Pantai yang angkanya mencapai ratusan juta dalam APBD tahun ini. “Seharusnya Pak Budiman harus sadar sebagai Caretaker tak bisa mengambil keputusan yang strategis dan harus menunggu pelantikan Walikota terpilih dulu,” tukasnya. (Yudha Gondrong)
Dewan Kecam Pemprov Ambil Alih Pantai Panjang
Selasa 17-07-2018,18:50 WIB
Kategori :