BENGKULU, BETVNEWS – Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Bengkulu, khususnya yang ingin mengurus pembuatan Pasport sebagai syarat atau identitas untuk berpergian ke luar negeri.
Saat ini, Kantor Imigrasi (Kanim) kelas I TPI Bengkulu, telah melayani pembuatan Pasport satu hari langsung jadi. Namun tentunya pasport ini memiliki harga yang lebih tinggi dibandingakan dengan pembuatan pasport regular biasa yang memakan waktu 3 hari.
BACA JUGA:Rekrutmen P3K Penyuluh Pertanian Lapangan Segera Dibuka
Terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000, untuk pelayanan percepatan pasport satu hari. Aturan tarif PNBP percepatan pasport tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
BACA JUGA:Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023
Sementara itu, untuk biaya pembuatan buku pasport dengan kisaran Rp350 ribu, sehingga total keseluruhan adalah Rp1.350.000, biaya yang harus dikeluarakan pemohon.
Adapun syarat dalam pembuatan paspor ini yaitu, KTP Elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Pemenang Piala Oscar 2023
Bagi WNI yang sebelumnya memiliki pasport terbitan setelah 2009 di dalam Negeri, cukup membawa KTP Elektronik dan pasport lama.
Menurut Indara Jaya Harahap, Kasubdit Informasi kantor Imigrasi kelas I TPI Bengkulu, animo masyrakat untuk membuat Pasport di Bengkulu saat ini cukup baik.
BACA JUGA:Diperingati World Sleep Day 13 Maret, Intip Sejarah hingga Langkah Perbaiki Kualitas Tidur
“Sejak program ini diluncurkan Pemerintah, kantor Imigrasi kelas I TPI Bengkulu setiap harinya melayani tak kurang dari 2- 3 orang,” terangnya, 13 Maret 2023.
Sedangkan untuk kuota setiap harinya, dibatasi hanya sebanyak 10 peserta pendaftar pembuatan pasport.
BACA JUGA:Satpol PP Amankan Gerobak Pedagang Bandel
Adapun paspor yang telah dibuat memiliki masa berlaku hingga 10 tahun.