BETVNEWS - Melalui pemungutan suara putaran ketiga, Anwar Usman akhirnya secara resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Proses pemilihan dilaksanakan secara terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 15 Maret 2023.
BACA JUGA:Wamenkumham Isi Seminar di Bengkulu, Wagub: Pemprov Dukung Agenda Nasional
Pemungutan suara terpaksa dilakukan pengulangan, sebab Anwar Usman dan Arief Hidayat memperoleh suara yang sama suara dalam proses sebelumnya. Keduanya sama-sama memperoleh 4 suara.
BACA JUGA:6 Tips Liburan Smart, Tetap Hemat dan Bijak Mengatur Keuangan
Dalam voting putaran ketiga ini, Anwar Usman kembali menjadi yang pertama memberikan suara. Selanjutnya disusul Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, kemudian Enny Nurbaningsih.
BACA JUGA:AHMBS 2023: Cari Pelajar Kreatif, Peduli dan Percaya Diri
Berikutnya Manahan M. P. Sitompul, lalu M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, Suhartoyo, serta yang terakhir Wahiduddin Adams.
Usai semuanya telah memberikan suara, proses pemilihan dilanjutkan dengan menghitung suara.
BACA JUGA:Malas Masuk Kerja, Pejabat Ini Dapat Surat Cinta
Anwar Usman memperoleh 5 suara dalam putaran ketiga ini, sedangkan Arief Hidayat mendapatkanh 4 suara.
Sebelumnya. pada pemungutan suara pertama dan kedua, Anwar Usman maupun Arief Hidayat memperoleh suara yang sama sebanyak 4 suara. Sementara terdapat satu suara yang dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA:Ada Temuan Baru dalam Korupsi Dana Desa, Jaksa Hitung Ulang Kerugian Negara
Sementara itu, Saldi Isra juga telah resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MK.
Pemilihan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dan Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.