Anwar Usman Kembali Terpilih Menjadi Ketua MK

Rabu 15-03-2023,19:11 WIB
Reporter : (**)
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Geledah RSUD, Jaksa Amankan Puluhan Karung Isi Dokumen dan Laptop

Dilansir dari keterangan pers dari MK, tata cara pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diselenggarakan menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

BACA JUGA:5 Manfaat Konsumsi Apel Hijau bagi Kesehatan, Dapat Lancarkan Pencernaan

Berdasarkan ketentuan tersebut, Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk lima tahun masa jabatan.

Pemilihan diselenggarakan dengan dihadiri paling sedikit tujuh Hakim Konstitusi. Jika Hakim Konstitusi yang hadir kurang dari tujuh, maka Rapat Pleno Hakim untuk pemilihan ditunda paling lama selama dua jam.

BACA JUGA:Polisi: Jika Diperlukan Siap Fasilitasi Tes DNA

"Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, maka Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, walaupun dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi," tulis MK dalam keterangan pers.

Pemilihan dilaksanakan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup bagi umum.

BACA JUGA:Polisi: Jika Diperlukan Siap Fasilitasi Tes DNA

Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, maka keputusan ditentukan berdasarkan suara terbanyak lewat pemungutan suara. Pemungutan suara tersebut dilakukan dalam rapat pleno Hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

BACA JUGA:3 Resep Olahan Pempek Bikin Menggugah Selera, Intip Cara Membuatnya di Sini!

Usai terpilih, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MK, maka Ketua MK dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya di hadapan MK.

BACA JUGA:Modus Diberikan proyek, Warga Kota Bengkulu Tertipu Ratusan Juta

Menurut PMK Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Persidangan MK, pengucapan sumpah dilakukan dalam sidang pleno khusus MK yang akan dilaksanakan pada Senin 20 Maret 2023.

BACA JUGA:Wamenkumham Kunker ke Bengkulu, Sidak Lapas dan Rutan

"Sidang Pleno Khusus akan mengundang dan atau dihadiri oleh Presiden atau Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," bunyi dari keterangan tersebut.

Kategori :