Resmi Ditetapkan, Segini Harga Eceran Tertinggi Beras Terbaru

Rabu 15-03-2023,19:27 WIB
Reporter : (**)
Editor : Wizon Paidi

Sementara beras di gudang Bulog yang memiliki kadar air 14 persen diberi patokan Rp9.950 per kg.

BACA JUGA:Ada Temuan Baru dalam Korupsi Dana Desa, Jaksa Hitung Ulang Kerugian Negara

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, nilai HET beras kualitas medium dan premium, serta HPP gabah mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Geledah RSUD, Jaksa Amankan Puluhan Karung Isi Dokumen dan Laptop

Pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2017 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, HET beras medium pada zona I ditetapkan Rp9.450 per kg. Sementara beras premium adalah Rp12.800 per kg.

BACA JUGA:5 Manfaat Konsumsi Apel Hijau bagi Kesehatan, Dapat Lancarkan Pencernaan

Pada zona II, HET beras medium yakni Rp9.950 per kg serta Rp13.300 per kg untuk beras premium. 

Sementara pada zona III, HET beras medium dipatok Rp10.250 per kg serta beras premium adalah Rp13.600 per kg.

BACA JUGA:Polisi: Jika Diperlukan Siap Fasilitasi Tes DNA

Kemudian terkait HPP gabah dan beras, pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 tahun 2020 mengenai Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras.

HPP untuk GKP di petani ditetapkan sebesar Rp4.200 per kg, sementara pada tingkat penggilingan adalah Rp4.250 per kg.

BACA JUGA:3 Resep Olahan Pempek Bikin Menggugah Selera, Intip Cara Membuatnya di Sini!

GKG diberi patokan Rp5.250 per kg pada penggilingan, serta Rp5.300 per kg di tingkat gudang Bulog. Sementara beras di gudang Bulog yang memiliki kadar air 14 persen ditetapkan sebesar Rp8.300 per kg.

(*)

Kategori :