BETVNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pendalaman penyidikan dalam kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Setelah menangkap tangan dan menetapkan 3 orang tersangka, lembaga anti rasuah kini menelisik asal usul uang 125 juta guna menyuap hakim Dewi Suryana. Adapun asal usul uang tersebut didalami penyidik KPK dari dua orang saksi yang diperiksa. "Terhadap saksi Suhermi ( Pihak Swasta) dan Wilson (Terpidana kasus korupsi anggaran rutin DPPKA Kota Bengkulu) Penyidik terus mendalami asal-usul uang yang diduga suap tersebut." Ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Adapun saksi yang diperiksa hari ini (13/9) Suhermi, Wilson dan beberapa saksi lain. Sedangkan mantan ketua PN Bengkulu Kaswanto berhalangan hadir. "Saksi Kaswanto tidak hadir karena ada agenda lain di Jakarta. Akan dijadwalkan kembali" Jelas Febri Diansyah. (Taufan)
Berikut Alasan KPK Periksa Terpidana Wilson
Rabu 13-09-2017,21:33 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,12:22 WIB
Penyebab Kematian 3 Satwa Dilindungi di Mukomuko Masih Diselidiki, BKSDA Tunggu Hasil Laboratorium
Kamis 07-05-2026,15:38 WIB
Pelaksanaan Bulan Bakti 2026, IIDI Bengkulu Berbagi untuk Santri dan Panti Asuhan
Kamis 07-05-2026,15:32 WIB
Lagi dan Lagi Diterjang Banjir, Masyarakat Nantikan Janji Perubahan dari Pemerintah
Kamis 07-05-2026,09:03 WIB
34 Siswa SMKN 3 Seluma Ikuti UKK Versi Industri untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja
Kamis 07-05-2026,12:31 WIB
Realisasi Investasi Bengkulu Triwulan I 2026 Tembus Rp2,33 Triliun
Terkini
Kamis 07-05-2026,15:38 WIB
Pelaksanaan Bulan Bakti 2026, IIDI Bengkulu Berbagi untuk Santri dan Panti Asuhan
Kamis 07-05-2026,15:32 WIB
Lagi dan Lagi Diterjang Banjir, Masyarakat Nantikan Janji Perubahan dari Pemerintah
Kamis 07-05-2026,15:19 WIB
Dikbud Kota Bengkulu Larang Pungutan untuk Kegiatan Perpisahan Sekolah
Kamis 07-05-2026,15:00 WIB
Kanwil KemenHAM Sumsel-Bengkulu Gelar Sosialisasi Pembentukan Kampung REDAM
Kamis 07-05-2026,14:46 WIB