BETVNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pendalaman penyidikan dalam kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Setelah menangkap tangan dan menetapkan 3 orang tersangka, lembaga anti rasuah kini menelisik asal usul uang 125 juta guna menyuap hakim Dewi Suryana. Adapun asal usul uang tersebut didalami penyidik KPK dari dua orang saksi yang diperiksa. "Terhadap saksi Suhermi ( Pihak Swasta) dan Wilson (Terpidana kasus korupsi anggaran rutin DPPKA Kota Bengkulu) Penyidik terus mendalami asal-usul uang yang diduga suap tersebut." Ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Adapun saksi yang diperiksa hari ini (13/9) Suhermi, Wilson dan beberapa saksi lain. Sedangkan mantan ketua PN Bengkulu Kaswanto berhalangan hadir. "Saksi Kaswanto tidak hadir karena ada agenda lain di Jakarta. Akan dijadwalkan kembali" Jelas Febri Diansyah. (Taufan)
Berikut Alasan KPK Periksa Terpidana Wilson
Rabu 13-09-2017,21:33 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,17:50 WIB
Dalami Laporan Kematian Gita, Bid Propam Polda Bengkulu Periksa 3 Saksi
Selasa 07-04-2026,18:42 WIB
Usut Korupsi Pamsimas Mukomuko, Kejari Tetapkan 3 Fasilitator Sebagai Tersangka
Selasa 07-04-2026,20:10 WIB
Dorong Ekonomi Daerah, Komisi V DPRI RI Minta Perluasan Tol Bengkulu Dipercepat
Selasa 07-04-2026,18:35 WIB
3 Hari Pencarian, Nelayan yang Hilang di Pantai Pasir Putih Ditemukan Meninggal Dunia
Selasa 07-04-2026,18:07 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu: Diwarnai Gangguan Server Nasional hingga Kendala Teknis Siswa
Terkini
Selasa 07-04-2026,23:12 WIB
Terganjal Status Aset Provinsi, Wajah Baru Wisata Pantai Pasar Bawah Belum Bisa Dipoles
Selasa 07-04-2026,20:34 WIB
Bandel Berjualan di Bahu Jalan, PKL Pasar Minggu Ditertibkan Tim Gabungan
Selasa 07-04-2026,20:10 WIB
Dorong Ekonomi Daerah, Komisi V DPRI RI Minta Perluasan Tol Bengkulu Dipercepat
Selasa 07-04-2026,18:42 WIB
Usut Korupsi Pamsimas Mukomuko, Kejari Tetapkan 3 Fasilitator Sebagai Tersangka
Selasa 07-04-2026,18:35 WIB