BENGKULU, BETVNEWS - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke VII di Kutei Lubuk Kembang Kabupaten Rejang Lebong resmi ditutup pada Minggu, 19 Maret 2023.
BACA JUGA:Ibu Muda Selamat dari Percobaan Pemerkosaan Tetangganya
Ratusan perwakilan anggota Masyarakat Adat se Indonesia terlihat bergembira usai menggelar rapat internal secara tertutup selama dua mulai dari Sabtu, 18 Maret 2023.
BACA JUGA:Ratusan Masyarakat Adat Ikuti Rakernas AMAN ke-VII di Rejang Lebong
"Ada 23 butir resolusi yang disepakati dan menjadi titik tekanan AMAN kepada negara," kata Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi usai penutupan.
BACA JUGA: 1 Anggota Polres Rejang Lebong Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Kasus Narkoba
Resolusi, lanjut Rukka, merupakan kumpulan aspirasi dari seluruh pengurus wilayah AMAN di daerah. Karena itu, seluruh usulan tersebut mesti dikawal dan menjadi perhatian serius seluruh anggota AMAN selama lima tahun ke depan.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, BPBD Rejang Lebong Ingatkan Warga Titik Rawan Bencana
"Ada beberapa point yang memang sudah berulang. Namun harus tetap kita pertegas," kata Rukka.
Secara rinci, berikut resolusi yang menjadi putusan akhir Rakernas AMAN:
1. Kami mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat.
2. Kami mendesak DPR RI untuk menolak pengesahan PERPU Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU karena bertentangan dengan UUD 1945.
PERPPU Cipta Kerja akan menjadi basis legal dalam tindakan-tindakan perampasan wilayah adat, kekerasan dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat, serta berdampak pada hilangnya hak-hak Masyarakat Adat dan rusaknya lingkungan hidup yang akan mengancam keberlangsungan kehidupan bangsa.
3. Kami mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang bermasalah di dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan living law yang merampas kedaulatan Masyarakat Adat untuk menyelenggarakan sistem peradilan sendiri.