BENGKULU, BETVNEWS - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kamis 16 Maret 2023 berhasil meringkus M-Y (38) nelayan warga Kelurahan Kambang Barat Kecamatan Pesisir Barat Provinsi Sumatera Barat.
BACA JUGA:Simpan 4 Paket Sabu, 2 Pria Ditangkap
M-Y diringkus lantaran kedapatan menyimpan 3 paket sedang sabu di kontrakannya di kawasan Jalan RE Martadinata Kota Bengkulu.
BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor di Warung Tuak Diringkus Polisi
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simare Mare mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan I-N dan M-S yang sudah terlebih dahulu diringkus oleh anggota.
BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor di Warung Tuak Diringkus Polisi
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti sabu yang disimpan pelaku di rumah dan di saku celana.
BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
“Setelah dilakukan pengembangan pihaknya langsung meringkus M-S yang berada di kediamanan, dan setelah digeledah pihaknya berhasil mengamankan barang bukti,” ujarnya (Senin 20 Maret 2023).
BACA JUGA:Apes Banget! Motor Mahasiswa Hilang di Parkiran Kampus, CCTV Mati
Berdasarkan pemeriksaan sementara, M-S setelah di amankan dan dilakukan pengembangan M-Y mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berada di Provinsi Sumatera Barat.
BACA JUGA:Modus Diberikan proyek, Warga Kota Bengkulu Tertipu Ratusan Juta
Atas perbuatannya tersebut polisi menjerat M-Y dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)