BNNK Musnahkan Ganja Kering 739,39 Gram

Selasa 21-03-2023,12:15 WIB
Reporter : Heriadi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu, memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 739,39 gram dari tersangka A-N (44) warga Desa Penantian Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel, pada Selasa 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Warga Temukan Bungkusan Diduga Bayi, Ternyata Ini Isinya

A-N berhasil diringkus tim berantas pada 6 Februari 2023, diruas Jalan Liku Sembilan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Sewa Pesawat Keberangkatan Jemaah Haji, Gagal Tender

Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes Pol Heru Suprihasto mengatakan, penangkapan A-N berdasarkan infomasi dari masyarakat bahwa A-N sering membawa narkotika jenis ganja dari kabupaten empat lawang.

BACA JUGA:Selama Ramadan Jalan Danau Belum Ditutup Total

“Tim Brantas langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti ganja kering yang dibungkus plastik hitam disembunyikan di bawah jok sepeda motor,” ujarnya.

BACA JUGA:Buka Tutup Jalan Danau Dendam Berlaku Selama Ramadhan

Dan untuk mempertangung jawabkna perbuatannya A-N dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub sider dan 111 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. (*)

Kategori :