Disisi lain, Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Medi Azwar menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui Handphone hasil begal ini dijual di Pasar Atas Curup, dan uang hasil penjualan dibagikan pelaku R-Z yang masih DPO kepada kelima pelaku.
BACA JUGA:Warga Temukan Bungkusan Diduga Bayi, Ternyata Ini Isinya
"Dari hasil penjualan Handphone ini, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp100 ribu yang diberikan oleh pelaku R-Z," sebutnya.
Atas perkara ini, kelima pelaku dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana Curas dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.(*)