BENGKULU, BETVNEWS - Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan atau lebih dikenal dengan begal, yang sebelumnya beraksi di Jalan Raya Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah akhirnya berhasil diungkap Tim Opsnal 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Kejadian tersebut sebelumnya sempat menghebohkan warga, lantaran memang lokasi kejadian merupakan jalan protokol Kota Curup.
BACA JUGA:4 Ide Menu Sahur Pertama yang Nikmat, Sehat dan Anti Ribet
Setidaknya ada lima orang pelaku begal, yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Kepahiang, dimana kelimanya diketahui masih berusia remaja.
BACA JUGA:IRT Ditemukan Meninggal Dunia di Wilayah Perkebunan dengan Luka Sayatan
"Untuk pelaku ini masih berstatus pelajar dan beralamatkan di Kabupaten Kepahiang. Pelaku yang diamankan ada 5 orang, dengan inisial M-A, Z-A, A-R, R-Z dan H-P," ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik, Rabu 22 Maret 2023.
Sementara itu, korban dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, diketahui juga merupakan seorang pelajar bernama Diva Andika Saputra (14), warga Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:7 Negara Ini Miliki Durasi Puasa Terlama di Dunia, Salah Satunya Finlandia
Kemudian, berdasarkan penjelasan Kapolres Rejang Lebong, bahwa pelaku ini berjumlah 6 orang.
"Satu pelaku R-Z saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang, red)," lanjutnya.
BACA JUGA:Periksa Daging yang Dijual Pedagang, Petugas Temukan Cacing Hati
Kasus begal yang terjadi pada 5 Februari 2023 tersebut, dilakukan komplotan pelaku sekitar pukul 00.30 WIB. Dimana pada saat itu, korban didekati pelaku M-A dan R-Z dengan modus berpura meminjam Handphone korban.
Korban sempat menolak untuk meminjamkan Handphone miliknya, namun pelaku berinisial R-Z memaksa korban naik ke motor milik pelaku, dan langsung mengancam korban untuk menyerahkan Handphone tersebut.
BACA JUGA:Tok!! Menteri Agama Tetapkan Puasa, di Bengkulu Hilal Tidak Terlihat
"Mau menyerahkan Handphone atau nyawamu," sampai Kapolres, saat menceritakan kronologis kejadian.