Awalnya korban sempat melawan namun karena kalah dari jumlah, sehingga memutuskan untuk kabur dan meninggalkan sepeda motornya di TKP.
BACA JUGA:Resmi Ditutup, Ini 23 Resolusi Hasil Rakernas VII AMAN
Berdasarkan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Dan 1 unit sepeda motor matik milik korban.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (*)