Begal Jalan Lintas Didor Polisi

Jumat 24-03-2023,14:44 WIB
Reporter : Daman
Editor : Ria Sofyan

Awalnya korban sempat melawan namun karena kalah dari jumlah, sehingga memutuskan untuk kabur dan meninggalkan sepeda motornya di TKP.

BACA JUGA:Resmi Ditutup, Ini 23 Resolusi Hasil Rakernas VII AMAN

Berdasarkan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Dan 1 unit sepeda motor matik milik korban.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (*)

Kategori :