Pedagang Thrift Tetap Kekeuh Berjualan, di Tengah Larangan Impor Baju Bekas

Sabtu 25-03-2023,11:25 WIB
Reporter : Abdu Rahman
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Pasca adanya larangan penjualan baju bekas impor atau Thrifting oleh Pemerintah Pusat, para pedagang Thrifting atau yang lebih dikenal dengan penjual baju batam di kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu mengeluhkan kebijakan tersebut. 

BACA JUGA:Garuda Indonesia Sambangi Graha Pena BEMG

Pedagang tetap kekeuh berjualan bersama pedagang yang lainnya. Walau hal tersebut adalah kebijakan pemerintah.

BACA JUGA:Sinopsis Film Di Bawah Lindungan Ka'bah, Kala Cinta Berbeda Status Sosial

Supardi, salah satu pedagang mengungkapkan, bersama dengan pedagang bersama pedagang lain belum dapat berkomentar berkaitan dengan kebijakan yang diambil ini.

BACA JUGA:Waspada Cuaca Buruk, Tiang Listrik Rawan Roboh

Akan tetapi, kabar pelarangan ini memang sudah terdengar oleh seluruh pedagang, namun sejauh ini dirinya bersama yang lain masih tetap  memilih untuk berjualan.

BACA JUGA:Terpeleset di Sungai, Pensiunan Guru Meninggal Dunia

Para pedagang berharap pemerintah memikirkan kembali dan turut memberikan solusi terkait pelarangan ini, karena nasib para pedagang bergantung akan kebijakan ini.

BACA JUGA:Optimis Pebalap Astra Honda Tampil Dominan di Asia

"Kabar ini memang sudah terdengar . Harapannya jangan hanya pelarangan yang diberikan pemerintah, namun hendaknya turut ada solusi untuk pedagang. Kalau bisa di kaji ulang kebijakan ini,” ungkapnya (Jumat 24 Maret 2023).

BACA JUGA:Pengumuman! Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran 19 April

Seperti diketahui Kementerian Perdagangan melarang bisnis Thrifting ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. 

BACA JUGA:Segini Kekayaan 11 Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu, Ada yang Capai 61 M!

Larangan tersebut mengacu pada peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022, tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021, tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. 

Kategori :