BETVNEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (21/07) sore melakukan penyerahan berkas verifikasi Bacaleg kepada 16 Partai Politik yang telah mendaftarkan nama-nama Bacaleg ke KPU Provinsi Bengkulu. Dalam proses Verifikasi, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyampaikan bahwa sampai ini, KPU Provinsi Bengkulu mengatakan bahwa sebagian besar berkas Bacaleg yang telah diserahkan belum memenuhi syarat dan diharapkan untuk dapat dilengkapi. "Untuk saat ini, pihak kita telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang telah diserahkan ke KPU Provinsi Bengkulu, dan hasilnya sebagian besar berkas yang telah kita terima masih belum memenuhi syarat, dan harus segera diperbaiki," sampai Irwan Saputra. Lebih lanjut Ketua KPU Provinsi Bengkulu mengatakan bahwa pada saat ini, pihak KPU telah menemukan beberapa orang Bacaleg yang terindikasi tindak pidana yang dilarang oleh peraturan KPU. "Sampai saat ini, kita baru menemukan ada sekitar 4 orang Bacaleg yang dari hasil Verifikasi kita terindikasi pernah terlibat tindak pidana Korupsi, dan itu akan terus kita telusuri agar nantinya akan kita proses," sampai Irwan Saputra. (Wizon Paidi)
4 Bacaleg DPRD Provinsi Terindikasi Mantan Narapidana
Sabtu 21-07-2018,19:23 WIB
Kategori :