BENGKULU, BETVNEWS - 2 Remaja diringkus Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa Eksploitasi Seksual Anak di Lebong, Ditangkap
2 remaja tersebut berinisial M-U (18) dan W-A (16) warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Penjaga Kebun Ditemukan Meninggal Dunia di Pondok
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menerangkan berawal dari informasi yang didapatkan anggota Satreskrim adanya peredaran obat-obatan jenis Samcodin.
BACA JUGA:Pemuda Asal Lebong Jual Pil Excimer, Ditangkap Polisi
Dan benar saja saat digeledah petugas mendapatkan 23 pil Samcodin dan uang tuna Rp250 ribu.
BACA JUGA:Sekda: 24 Maret ASN di Lebong WFH
Saat diamankan keduanya sedang asyik nongkrong didepan salah satu kantor dinas Pemkab Lebong,
BACA JUGA:10 Kali Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap
“Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya (Minggu 26 Maret 2023).
BACA JUGA:Tim Macan Swarang Amankan Ibu Muda Penjual Chip Domino
Selain mengamankan pil Samcodin dan uang tunai, petugas juga mengamankan 1 unit Hp android dan 1 buah tas selempang warna hitam.
BACA JUGA:Desa Diminta Maksimalkan Potensi Wisata
Pengungkapan kasus tersebut merupakan giat Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong dalam rangkaian Operasi Pekat Nala I tahun 2023 dengan target operasi penangkapan pelaku penjualan obat-obatan yang dilarang dijual bebas serta dapat membahayakan kesehatan.