BETVNEWS,- Usai sudah pelarian F-E , Pelaku Specialis Pecah Kaca Mobil di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah pada Bulan Oktober Tahun 2012 lalu. F-E ditangkap dirumah kediamannya di Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuk Linggau Sumatera Selatan. F-E diketahui melakukan pencurian bersama 3 temannya yang telah menjalani hukuman kurungan di penjara. Pelaku f-e melakukan pencurian terhadap nasabah bank yang mencairkan uang senilai Rp. 175 Juta. Pelaku yang sempat membuntuti korban dengan temannya ini, akhirnya berkesempatan memecahkan kaca mobil saat korban beristirahat makan siang di Desa Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah. Akbp Max Mariners selaku Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu mengatakan usai mengambil uang Rp.175 juta dari korban, uang teresebut dinikmati para pelaku dan f-e diketahui menerima uang sebesar 50 juta rupiah. Pelaku yang sempat menjadi buronan polisi ini sempat kabur di tempat tinggalnya yang berada di Lubuk Linggau. “Dalam pelariannya, pelaku selama ini berada di Lubuk Linggau dan peran F-E sendiri mengintai korban saat mencairkan uang di salah satu bank di kota bengkulu. Saat korban tengah lengah dalam perjalanan, para pelaku ini memecahkan mobil untuk mengambil uang yang ditinggal di dalam mobil.” Terang Akbp Max Mariners. Akibat perbuatannya, pelaku harus menjalani hukumannya di sel mapolda bengkulu. Pelaku dijerat kpasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (ARISBLACK)
Buron Selama 6 Tahun, Pelaku Pecah Kaca Ini Diringkus
Senin 23-07-2018,20:54 WIB
Kategori :