Perkembangan UMKM yang ada di Indonesia sangat pesat, pemerintah pun akhirnya berinisiatif memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM. Tujuan adanya bantuan, supaya industri UMKM dapat tetap berjalan.
Sementara Bantuan UMKM atau dengan nama lain BLT UMKM merupakan suatu bantuan langsung tunai dan kemudian diperuntukkan bagi pengusaha mikro, kecil dan menengah.
Tidak hanya itu, bantuan BLT UMKM tersebut juga diperoleh untuk sopir ojek online maupun nelayan.
BACA JUGA:11 Senjata Api Rakitan Diamankan Polisi
Setiap UMKM dapat mengajukan dan mengecek bantuan UMKM tersebut, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun syarat yang perlu dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT UMKM, yakni:
- Pendaftar (calon penerima BLT) merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Calon penerima BLT menyiapkan KTP atau kartu identitas penduduk.
- Calon penerima BLT terbukti bahwa benar-benar pelaku usaha mikro, melampirkan surat usulan calon penerima BPUM dan pengusul BPUM.
BACA JUGA:Perang Sarung Jadi Tren Kelompok Remaja di Bulan Puasa
- Penerima BLT bukan dari pegawai PNS, BUMN, maupun TNI/Polri.
- Pendaftar bukan juga UMKM yang telah menerima kredit ataupun pembiayaan KUR.
- Apabila KTP serta domisili usaha berada di wilayah berbeda, dapat melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha).
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan KUR
Setelah dapat dipastikan bahwa kamu telah memenuhi kualifikasi BLT UMKM, selanjutnya mendaftar, dapat memperhatikan langkah-langkah berikut:
1. Bisa mengajukan permohonan pendaftaran, lalu cek bantuan UMKM di dinas koperasi setempat agar mendapatkan surat rekomendasi.